Berita

Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang peran insentif pajak dalam mendorong inovasi dan daya saing bisnis, Program Studi D4 Akuntansi Perpajakan Universitas Sains dan Teknologi Komputer (Universitas STEKOM) mengadakan Webinar Nasional bertajuk "Insentif Pajak sebagai Strategi Kompetitif: Mendorong Inovasi dan Daya Saing Bisnis". Acara ini diselenggarakan pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 13.30-16.30 WIB melalui platform Zoom dan YouTube Live. Webinar ini gratis dan terbuka untuk akademisi, mahasiswa, praktisi bisnis, serta masyarakat umum yang ingin memahami lebih dalam tentang pemanfaatan insentif pajak dalam strategi bisnis. Selain itu, webinar ini juga membahas isu-isu strategis seputar kebijakan insentif pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha guna meningkatkan daya saing dan inovasi bisnis di tengah persaingan global.

Webinar ini terselenggara berkat kolaborasi dengan delapan narasumber yang merupakan akademisi di bidang perpajakan serta ekonomi, yaitu:
1. Desak Made Mya Yudia Sari, S.E., M.Si., Ak. (Universitas Mahasaraswati Denpasar)
2. Gina Sakinah, S.E.Sy., M.E. (UIN Gunung Djati Bandung)
3. Dr. Supriyati, S.E., M.Si., Ak., CA. (UHW Perbanas Surabaya)
4. Intan Rakhmawati, S.E., M.Ak. (Universitas Mataram)
5. Rizka Dwi Jayanti, S.Pn., M.Ak., CAP. (Universitas Mulawarman Samarinda)
6. Razif, S.E., M.Si., CTT. (Universitas Malikussaleh Aceh)
7. Rindy Dwi Ladista, S.E., M.Ak. (Institut Teknologi Bisnis dan Bahasa Dian Cipta Cendikia Bandar Lampung)
8. Edy Susanto, S.E., S.H., M.Si., Ak., CA., ACPA., CTA. (Universitas STEKOM Semarang)

Acara ini dipandu oleh Risma Nurhapsari, S.E., M.Ak., dosen STIE STEKOM Sukoharjo. Dalam webinar ini, dosen ITBA Dian Cipta Cendikia, Rindy Dwi Ladista, S.E., M.Ak., membahas insentif pajak karbon sebagai strategi kompetitif dalam mendorong inovasi dan daya saing bisnis berkelanjutan. Pajak karbon diterapkan untuk mengurangi emisi dengan mengenakan biaya pada aktivitas yang menghasilkan karbon, sebagaimana diatur dalam UU HPP 2021 dan Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Insentif pajak karbon mencakup berbagai bentuk, seperti keringanan tarif pajak, tax holiday, tax allowance, serta insentif untuk perdagangan karbon dan teknologi rendah emisi. Kebijakan ini bertujuan mendukung investasi hijau, mendorong efisiensi operasional, dan memperkuat daya saing industri yang berorientasi pada keberlanjutan.

Dengan memanfaatkan insentif pajak karbon, bisnis dapat mengurangi biaya jangka panjang, meningkatkan inovasi teknologi ramah lingkungan, serta memperluas akses ke pasar global dan investasi. Insentif ini tidak hanya menguntungkan perusahaan besar, tetapi juga membantu UMKM dan industri lokal dalam menghadapi tantangan ekonomi hijau.

Berita Lainnya